
DEPOK – Keberadaan kawasan barat Depok yang meliputi Kecamataan Sawangan dan Bojongsari tidak kalah bagus serta menarik untuk dikembangkan dan dijadikan salah satu daerah baru di Depok bagian Barat. Hal ini penting mengignat kondisi kawasan Jalan Margonda sudah terlalu padat.
“Tidak hanya padat, semua perizinan baru di wilayah Jalan Margonda memang sudah tidak bakal dikeluarkan lagi oleh Pemkot Depok sejak akhir tahun 2018 lalu, ” kata Walikota Depok Muhammad Idris, Kamis (23/5/2019).
Walikota berbicara hal itu didampingi Kepala Dinas Kominikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat Sidik Mulyono saat buka puasa bersama wartawan di Jalan Raya Cinangka, Kelurahan Serua, Bojongsari, Kamis (23/5).
Nuansa, kondisi di kawasan Bojongsari dan Sawangan masih asri, serta belum banyak bangunan bertingkat sehingga masih relatif segar untuk dihuni, perkantoran maupun tempat usaha.
Namun, bukan berarti pembangunan di wilayah ini ketinggalan. Sebab, dalam waktu dekat dua jalan tol bakal tembus ke wilayah ini yang menghubungkan Cijago dengan Tangerang maupun Jalan Tol Antasari menuju Bojonggede, Bogor.
Menurut Walikota M Idris, wajar jika Pemkot Depok pun berupaya untuk terus mengajak para investor dan pihak ketiga mengembangkan pembangunan di wilayah Depok bagian Barat ini sehingga dapat menepis serta mengurangi kesan Kota Depok tidak hanya memiliki kawasan Margonda saja.
Untuk mewujudkan pembangunan yang merata di Depok bagian Barat maupun Timur tentunya peran serta wartawan sangat dibutuhkan menginformasikan masalah ini, imbuhnya yang berharap masa mendatang Depok terus semakin maju dan berkembang untuk kesejahteraan masyarakat Depok.
“Terima kasih atas pemberitaan untuk masyarakat dan Pemerintah Kota Depok yang sangat menyejukkan dan menggembirakan. Walaupun ada beberapa berita yang sangat mencemaskan,” katanya yang juga meminta maaf atas kekurangan maksimal sarana maupun prasarana yang dipersiapakan untuk kalangan wartawan yang bertugas di Kota Depok selama ini. (anton/win)
Sumber: http://poskotanews.com/2019/05/23/walikota-depok-undang-investor-untuk-k...